BaraMuda - Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati di Indonesia. Harap dicatat bahwa jadwal dan mekanisme bisa berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah dan regulasi terkait.
1. Tahap Pendaftaran Calon
- Pengumuman Pendaftaran: KPU daerah mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui media massa, situs resmi, atau papan pengumuman.
- Pendaftaran Resmi: Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, maupun pasangan calon independen (perseorangan), menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU daerah.
- Dokumen yang Diserahkan:
- Formulir pendaftaran (model yang sesuai aturan KPU).
- Surat dukungan dari partai politik atau bukti dukungan masyarakat untuk calon independen.
- Dokumen persyaratan calon, seperti ijazah, KTP, dan surat keterangan kesehatan.
2. Verifikasi Administrasi
- KPU memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran untuk memastikan persyaratan terpenuhi.
- Jika terdapat kekurangan dokumen, KPU memberikan waktu bagi calon untuk melengkapi.
3. Pemeriksaan Kesehatan
- Pasangan calon menjalani pemeriksaan kesehatan fisik, mental, dan bebas narkoba di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU.
- Hasil pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat kelayakan calon.
4. Verifikasi Faktual (Khusus Calon Perseorangan)
- Untuk calon independen, KPU melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan masyarakat yang diajukan (misalnya tanda tangan atau fotokopi KTP pendukung).
- Verifikasi ini dilakukan secara acak di tingkat kelurahan atau desa.
5. Penetapan Pasangan Calon
- Setelah seluruh proses verifikasi selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, KPU menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati secara resmi.
- Pengumuman penetapan dilakukan melalui surat keputusan KPU dan diumumkan kepada publik.
6. Pengundian Nomor Urut
- Pasangan calon yang telah ditetapkan mengikuti proses pengundian nomor urut.
- Nomor urut ini akan digunakan dalam kampanye, surat suara, dan berbagai kegiatan pemilihan lainnya.
7. Tahap Kampanye
- Setelah penetapan dan pengundian nomor urut, pasangan calon memulai masa kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU.
- Kampanye harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk transparansi dana kampanye.
8. Pengawasan oleh Bawaslu
- Sepanjang proses, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi setiap tahapan untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Disclaimer
Proses penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dapat berbeda-beda di setiap daerah karena jadwal dan mekanisme disesuaikan dengan situasi serta kebijakan KPU daerah. Selain itu, aturan pelaksanaan juga dapat dipengaruhi oleh peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh KPU pusat. Untuk informasi lebih rinci, masyarakat disarankan untuk merujuk langsung ke KPU daerah masing-masing.